Menjerit di Balik Layar Maritim: Beban Ganda Perempuan Nelayan dan Ancaman Penghapusan Subsidi BBM dalam Agenda WTO

Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas strategis dan bahan baku utama bagi para nelayan untuk dapat berlayar melaut. Ketiadaan atau penghentian pasokan BBM secara langsung berimplikasi buruk pada pemenuhan protein hewani di Indonesia. Secara tidak langsung, nelayan merupakan aktor utama yang berkontribusi dalam penyediaan gizi negara lewat sektor perikanan tangkap.

Saat ini, BBM menjadi komponen terbesar dalam struktur biaya operasional melaut. Pembelian bahan bakar tersebut menyerap sekitar 50% hingga 70% dari seluruh total biaya operasional sekali berlayar. Dampak fluktuasi harga energi ini sangat masif. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) pada tahun 2022, indeks kesejahteraan nelayan terbukti berbanding lurus dan sensitif terhadap terjadinya kenaikan harga BBM di pasar (KNTI, 2022). Sebaliknya, riset Wulandari et al. (2023) menunjukkan bahwa ketika nelayan kecil berhasil mengakses BBM bersubsidi, mereka dapat menikmati penghematan biaya operasional melaut sebesar 27%, atau setara dengan Rp724.682 per bulan.

Sayangnya, permasalahan aksesibilitas BBM bersubsidi tetap menjadi persoalan terbesar yang belum menemu titik tuntas hingga hari ini. Berdasarkan Survei Koalisi Kusuka Nelayan (2021), sebanyak 82,08% nelayan dengan kapasitas kapal di bawah 7 Gross Tonnage (GT) belum bisa mengakses BBM bersubsidi. Akibatnya, mereka terpaksa membeli solar dari pengecer ilegal dengan harga yang jauh di atas harga solar non-subsidi. Kendati demikian, terdapat perbaikan indikator yang ditunjukkan oleh survei Destructive Fishing Watch (DFW) pada tahun 2024, di mana angka nelayan kecil yang belum bisa mengakses BBM subsidi turun menjadi 60% (DFW, 2024). Hambatan utama akses ini meliputi ketiadaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, ketidaktahuan nelayan akan hak subsidi mereka, serta minimnya ketersediaan infrastruktur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di wilayah pesisir terpencil.

Ironi sektor energi laut ini diperparah oleh buruknya tata kelola alokasi kuota nasional. Data periode 2016–2021 merekam bahwa kuota BBM subsidi yang benar-benar terserap oleh nelayan setiap tahunnya rata-rata kurang dari 50% dari total alokasi nasional yang mencapai 1,9 juta Kilo Liter (KL). Meskipun realisasi volume BBM subsidi secara nasional selalu memenuhi target makro tahunan, jatah yang seharusnya didistribusikan kepada nelayan kecil kerap teralihkan ke sektor industri lainnya. Prosedur birokrasi yang rumit dan keterbatasan sebaran SPBUN menjadi akar dari rendahnya realisasi penyaluran di kantong-kantong kemiskinan pesisir. Menyoroti carut-marutnya permasalahan penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia ini, kondisinya terasa sangat kontradiktif jika dibandingkan dengan kebijakan tata kelola energi sektor perikanan di negara-negara Eropa yang jauh lebih mapan dan terstruktur.

Di tengah persoalan domestik yang belum terurai, ancaman baru muncul dari konstelasi hukum internasional. Negosiasi global dalam World Trade Organization (WTO) terkait Agreement on Fisheries Subsidies (AFS) atau Perjanjian Subsidi Perikanan memicu gelombang kekhawatiran yang mendalam bagi masa depan tata kelola energi maritim di negara-negara berkembang. Perjanjian multilateral ini, yang fase pertamanya telah resmi berlaku setelah diratifikasi oleh mayoritas anggota WTO, secara bertahap mulai mengalihkan fokus pada pilar negosiasi berikutnya (Fish 2.0): yakni pelarangan jenis subsidi yang dinilai berkontribusi pada kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebih (overcapacity and overfishing), termasuk di dalamnya adalah BBM bersubsidi. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, tuntutan penghapusan BBM bersubsidi sektor perikanan di bawah aturan WTO ini memicu dilema struktural yang mengancam kedaulatan pangan, pengentasan kemiskinan, serta perlindungan sosial-ekonomi bagi masyarakat pesisir.

1. BBM Bersubsidi sebagai Urat Nadi, Bukan Alat Distorsi Pasar

Logika WTO dalam menuntut penghapusan subsidi perikanan bersandar pada asumsi bahwa bantuan finansial pemerintah memicu eksploitasi laut yang berlebihan dan merusak pasar global. Namun, bagi jutaan nelayan kecil dan tradisional di negara berkembang, BBM bukanlah komponen komersial yang digunakan untuk mendominasi pasar bebas global. Intervensi harga solar subsidi oleh pemerintah berfungsi murni sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) agar nelayan tradisional dapat bertahan hidup di tengah fluktuasi harga energi domestik, perubahan iklim, serta menyusutnya ruang tangkap akibat zonasi pesisir. Menghilangkan subsidi ini atas nama keberlanjutan lingkungan merupakan sebuah ironi yang mengorbankan kesejahteraan manusia demi target ekologis sepihak.

2. Ketimpangan Aturan WTO: Keuntungan bagi Armada Industri Negara Maju

Koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia for Global Justice (IGJ) dan KNTI, menilai draf usulan WTO sangat timpang dan diskriminatif bagi negara berkembang akibat dua poin krusial yaitu pertama, WTO masih meloloskan skema pembebasan pajak atau insentif fiskal non-spesifik seperti pembebasan PPN atas bahan bakar kapal. Mekanisme ini umumnya digunakan oleh negara-negara maju untuk mendukung armada industri besar mereka (distant-water fishing fleets) yang mengonsumsi energi masif di perairan internasional. Kedua, usulan WTO mensyaratkan bahwa subsidi hanya boleh dipertahankan jika negara tersebut mampu membuktikan secara ilmiah bahwa stok ikan di wilayahnya dikelola secara lestari. Aturan ini sangat merugikan negara berkembang karena sistem pemantauan data perikanan berbasis riset satelit dan teknologi canggih memerlukan biaya operasional yang sangat mahal, sesuatu yang sudah mapan dimiliki oleh negara maju.

3. Benturan Regulasi dengan Hukum Domestik Indonesia

Apabila Indonesia meratifikasi pilar pelarangan subsidi ini tanpa adanya pengecualian yang ketat bagi negara berkembang melalui mekanisme Special and Differential Treatment (S&DT), maka kedaulatan hukum nasional akan terancam. Ratifikasi tersebut akan berbenturan langsung dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. UU tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan bantuan berupa subsidi bahan bakar sebagai wujud perlindungan bagi nelayan kecil dan tradisional. Memaksakan standar internasional WTO berarti harus merombak regulasi perlindungan domestik yang berujung pada lumpuhnya ketahanan ekonomi komunitas pesisir.

Dampak Multidimensi terhadap Perempuan Nelayan bila Subsidi BBM Dihapuskan di Indonesia

Perempuan nelayan memegang kontribusi yang sangat vital dalam rantai produksi perikanan, namun peran mereka kerap diabaikan dan tidak diakui secara formal oleh negara. Di balik layar, perempuanlah yang bertugas mempersiapkan seluruh bekal sebelum suaminya melaut mulai dari memikirkan ketersediaan logistik makanan, memperbaiki alat tangkap yang rusak, hingga memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal telah tersedia. Namun, pernahkah negara memikirkan bahwa kebijakan penghapusan BBM bersubsidi akan memukul langsung kelompok perempuan ini?

Ketika BBM bersubsidi langka atau dicabut, beban domestik tersebut otomatis berlipat ganda menjadi krisis yang harus diselesaikan oleh perempuan. Merekalah yang dipaksa memutar otak untuk mencari cara agar BBM tetap tersedia. Jika gagal mendapatkannya, suami mereka tidak dapat melaut, yang berarti keluarga sama sekali tidak akan memperoleh penghasilan pada hari itu.

Pencabutan subsidi BBM bagi nelayan kecil pada akhirnya menciptakan “beban ganda” yang membuat perempuan nelayan semakin menjerit. Tekanan ekonomi ini berakar dari berkurangnya pendapatan bersih keluarga secara drastis karena sebagian besar uang habis tersedot untuk membeli BBM dengan harga nonsubsidi yang mahal. Ironisnya, tekanan finansial ini tidak berhenti di dompet, melainkan merembet dan menekan kondisi psikologis mereka. Ketidakcukupan kebutuhan pokok sehari-hari akibat pendapatan yang merosot sering kali memicu konflik rumah tangga, di mana perempuan rentan mengalami kekerasan nonverbal dari lingkungan terdekatnya.

Lebih jauh lagi, ketika perempuan berada dalam kondisi tertekan dan tidak sejahtera, dampak negatifnya akan merembet pada seluruh ekosistem keluarga. Tekanan mental yang tidak berkesudahan ini secara tidak langsung merusak tingkat kesejahteraan anak-anak mereka. Dalam situasi frustrasi akibat himpitan ekonomi yang ekstrem, perempuan nelayan berisiko meluapkan emosi dan ketegangan psikologisnya kepada anak-anak di rumah. Pada akhirnya, penghapusan subsidi BBM bukan sekadar masalah distorsi harga energi di pasar, melainkan pemantik rantai krisis sosial yang merenggut kesejahteraan fisik, ekonomi, dan mental perempuan serta generasi masa depan di pesisir Indonesia.

Indonesia harus mengambil posisi tawar yang tegas dalam meja rundingan WTO. Ratifikasi penuh hanya boleh dilakukan apabila aturan internasional memberikan pengecualian absolut bagi nelayan kecil tradisional di zona eksklusif domestik tanpa batas waktu transisi, serta tidak menyamaratakan subsidi subsisten dengan subsidi armada industri berskala besar. Penghematan emisi karbon dan pelestarian laut global tidak boleh dicapai dengan cara memutus pasokan solar subsidi bagi nelayan tradisional, yang notabene adalah aktor terkecil dalam kerusakan ekosistem laut global namun menjadi korban pertama dari kebijakan perdagangan internasional yang tidak berkeadilan.

Penulis : Riza Puspita Sari


Daftar Sumber (Referensi):

  • DFW. (2024). Survei Aksesibilitas BBM Bersubsidi Nelayan Kecil. Jakarta: Destructive Fishing Watch Indonesia.
  • Koalisi Kusuka Nelayan. (2021). Laporan Survei Nasional Akses Keadilan dan Subsidi Energi untuk Nelayan Tradisional Kapal di Bawah 7 GT. Jakarta.
  • KNTI. (2022). Riset Dampak Kenaikan Harga Energi Terhadap Indeks Kesejahteraan Nelayan Tradisional. Jakarta: Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
  • World Trade Organization (WTO). Agreement on Fisheries Subsidies (AFS) Ministerial Decision/Draf Text Fish 2.0.
  • Wulandari, et al. (2023). Analisis Efisiensi Biaya Operasional dan Dampak Ekonomi Penyaluran Solar Subsidi pada Kluster Nelayan Skala Kecil. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Maritim, Vol. 11 (2).