Beban Ganda Perempuan Pesisir: Ketidakadilan Gender dan Dampak Krisis Ekologis

Beban Ganda Perempuan Pesisir: Ketidakadilan Gender dan Dampak Krisis Ekologis

Perbincangan mengenai gender sering disalahpahami, seolah-olah hanya sebatas pembedaan biologis. Padahal, untuk memahami esensinya, kita perlu memisahkannya dari jenis kelamin (sex). Jenis kelamin adalah perbedaan biologis dan anatomis (seperti memiliki rahim atau memproduksi sperma) yang bersifat universal. Sebaliknya, gender adalah konstruksi sosial dan budaya yang dibangun masyarakat, mencakup peran, perilaku, dan harapan yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan.

Konstruksi ini menciptakan asosiasi peran: laki-laki sebagai pemimpin dan pencari nafkah utama; perempuan sebagai pengurus domestik. Ketika sifat-sifat negatif dilekatkan pada salah satu gender, hal itu menjadi stereotip dan stigma yang merupakan akar ketidakadilan. Oleh karena itu, belajar gender adalah upaya mencapai keadilan gender melalui pemahaman, kolaborasi, dan saling menghormati.

Sayangnya, ketidakadilan gender terwujud dalam berbagai bentuk (Subordinasi, Marginalisasi, Beban Ganda, Stereotip, dan Kekerasan). Hal ini paling nyata dialami oleh perempuan pesisir. Mereka menghadapi beban ganda yang berlipat, menghasilkan jam kerja harian yang jauh lebih panjang, sering mencapai 15 hingga 18 jam per hari. Siklus ini meliputi beban Domestik dan ekonomi. Beban Domestik seperti Kewajiban sosial menyiapkan bekal dan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk suami melaut, membersihkan rumah, dan mengurus anak.

Proses Membuat Trasi

Dalam beban Ekonomi seperti Bekerja di sektor produksi non-formal, yaitu membersihkan, memilah, mengolah hasil tangkapan (seperti menjadi ikan asin atau terasi), dan memasarkannya ke pasar. Ironisnya, seluruh pekerjaan produktif ini tidak dianggap dan tidak dihargai sebagai pekerjaan, melainkan hanya sebagai “membantu suami” (invisible labor). Ketiadaan pengakuan ini berakibat pada kesenjangan upah dan diskriminasi.

Dampak Berlipat Krisis Ekologis


Beban perempuan pesisir semakin diperparah ketika terjadi krisis ekologis, karena peran gender yang melekat pada mereka. Saat bencana datang (misalnya banjir rob akibat kenaikan permukaan air laut), perempuanlah yang paling terdampak dan memikul tanggung jawab perbaikan.

Contohnya, seperti yang dialami Ibu Siti Sahara dari Batubara, Sumatera Utara; ketika rumahnya mengalami banjir rob, Ibu Sahara lah yang wajib membersihkan semua peralatan dan rumah, selain memastikan pasokan pangan dan air tetap tersedia serta tercukupi. Minimnya responsible gender (kesadaran pembagian tanggung jawab gender) ini menambah dimensi baru pada beban ganda. Tidak mengherankan jika perempuan di wilayah ini rentan lelah dan mudah terserang penyakit.

Permasalahan multidimensi ini diperparah oleh hambatan struktural dalam regulasi negara. Status perempuan nelayan belum diakui secara memadai. Hal ini terlihat pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang mendefinisikan Nelayan secara sempit, yaitu hanya “Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.”

Definisi sempit ini gagal mengakui peran vital perempuan di seluruh rantai sektor perikanan: Pra-Produksi, Produksi (mengumpulkan hasil laut), hingga Pasca-Produksi (mengolah dan menjual). Akibatnya, mereka terhambat dalam mengakses permodalan dan program bantuan pemerintah, karena identitas kependudukan mereka tidak bisa dicantumkan sebagai nelayan utama. Kondisi ini secara langsung menyebabkan ketidakadilan gender struktural.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memahami bahwa perempuan juga nelayan, dan merevisi definisi nelayan agar mencakup seluruh rantai nilai perikanan, demi mewujudkan pengakuan hak partisipasi dan kontrol yang setara atas sumber daya serta penanganan isu ekologis.

Penulis: Riza Puspita Sari